Ada Spesifikasi Umum yang baru lagi nih dari KeMenPUPR, untuk kegiatan perencanaan sih sudah mulai berlaku di akhir tahun 2018 ini, kalau untuk di pelaksanaan fisik, mulai berlaku untuk kegiatan proyek di tahun 2019.
Spesifikasi ini berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan yang tidak termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol.
Spesifikasi ini berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan yang tidak termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol.
Apa bedanya Spesifikasi Umum Tahun 2018 ini dengan Spesifikasi Umum Tahun 2010 rev.3? cukup banyak.. hehe.. beberapa yang sempat saya baca, bedanya antara lain:
- Divisi 4 -- di Spek 2010 rev.3, divisi ini untuk pekerjaan bahu jalan dan pelebaran jalan, kalau di Spek 2018, divisi ini untuk pekerjaan preventif, untuk pekerjaan bahu jalan nya pindah ke Divisi 5. Apa itu pekerjaan preventif.. menurut KBBI: bersifat mencegah (supaya jangan terjadi apa-apa); intinya pekerjaan preventif ini adalah jenis - jenis pekerjaan yang berfungsi untuk mempertahankan kondisi perkerasan jalan agar tetap layak dan nyaman di lalui, jadi tidak menambah umur rencana.
- Divisi 8 -- di Spek 2010 rev.3, divisi ini untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor, kalau di Spek 2018, divisi ini untuk pekerjaan rehabilitasi jembatan, seperti pekerjaan patching beton, epoxy, dll. Untuk pekerjaan minor nya pindah ke Divisi 9, dan pekerjaan pengembalian kondisi pindah ke Divisi 10.
- Untuk pekerjaan patching (perbaikan dengan tambalan campuran beraspal), di Spek 2010 rev.3, volumenya dibatasi 1m3 per KM panjang, kalau di Spek 2018 pembatasan ini hilang.
- Dan lainnya, hehe.. biar penasaran dan dibaca speknya.
Silahkan di baca ya, berikut saya lampirkan file nya..
Update Spesifikasi Umum 2018 rev 2 - Untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan
Update File Panduan Analisis Harga Satuan 5.0 (berdasar Spesifikasi Umum 2018) ada di post https://noeroel-bebasaja.blogspot.com/2016/02/belajar-membuat-analisa-harga-satuan.html
Selamat membaca...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar